Ribuan Pendaftar Pengawas TPS di Pandeglang Masuki Tahapan Wawancara, Dilantik 22 Januari

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) dan Diklat Bawaslu Pandeglang, Lina Herlina saat memantau proses wawancara Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Labuan, Jumat (12/01/2024).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang saat ini tengah disibukan dengan agenda wawancara terhadap 4.547 pendaftar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024.

 

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) dan Diklat Bawaslu Pandeglang, Lina Herlina mengatakan, rekrutmen PTPS di Pandeglang ini diikuti ribuan pendaftar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

 

“Tahapan penerimaan dan penelitian kelengkapan berkas administrasi ini dilaksanakan dua sesi, yaitu tanggal 2-6 Januari dan masa perpanjangan pada 7-8 Januari. Dilihat dari jumlahnya, pendaftar PTPS melebihi kebutuhan karena jumlah yang dibutuhkan adalah 3.759 Pengawas sesuai jumlah TPS Pemilu 2024,” kata Lina.

 

Lina menyampaikan, ribuan pendaftar ini terdiri dari 2.632 pendaftar laki-laki dan 1.915 pendaftar perempuan. Mereka saat ini tengah dilakukan wawancara oleh Panwaslu kecamatan mulai tanggal 11 hingga 17 Januari 2024.

 

“Pada tahapan wawancara ini masyarakat diperkenankan memberikan tanggapan mulai tanggal 10 hingga 21 Januari 2024. Tanggapan dapat disampaikan langsung ke sekretariat Panwaslu kecamatan, atau melalui email, WhatsApp dan pos dengan syarat melampirkan identitas yang jelas,” terangnya.

 

Baca: Ini Persiapan BPBD-PK Pandeglang Hadapi Musim Hujan

 

Baca: DPRD Pandeglang Minta KSPN Tanjung Lesung Persiapkan Diri Sebelum Exit Tol Rampung

 

Pihaknya berharap pada tahapan pemberian masukan dan tanggapan ini, masyarakat ikut serta memberi masukan sehingga proses rekrutmen ini bisa berjalan lancar, sesuai ketentuan dan peserta yang terpilih dapat menjadi PTPS yang amanah, bertanggung jawab dan melaksanakan tugas dengan berpegang teguh pada peraturan yang berlaku.

 

“Untuk mendapatkan pengawas TPS yang berkualitas, kami berharap masyarakat dapat memberikan tanggapan sebelum pelantikan PTPS tanggal 22 Januari” ujar dia.

 

Adapun masa kerja PTPS yakni selama 30 hari, yaitu 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelah pemungutan suara untuk bertugas mengawasi persiapan pemungutan suara hingga pergerakan hasil pemungutan suara.

 

“Pengawasan dari TPS ke PPS dan melaksanakan kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang undangan seperti pengawasan logistik, netralitas ASN, politik uang dan lainnya di wilayah kerja TPS,” tandasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.