Masa Tenang, Bawaslu Pandeglang Ingatkan Sanksi Pidana Kampanye

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Memasuki masa tenang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabuapten Pandeglang, mengingatkan kepada para peserta Pemilu 2024 akan sanksi yang diterima jika melakukan kampanye.

 

“Kami mengimbau kepada peserta kampanye agar tidak melakukan kampanye di masa tenang,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin.

 

Diketahui, periode masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Artinya, masa tenang berlangsung pada 11 hingga 13 Februari 2024.

 

Didin menuturkan, dalam masa tenang Bawaslu sudah menyampaikan surat imbauan kepada Parpol untuk mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri. Jika tidak dilakukan, petugas gabungan melakukan penertiban.

 

“Bawaslu beserta instansi terkait dalam hal ini adalah Satpol PP, dinas perhubungan dan instrument Bawaslu Pandeglang di seluruh pelosok akan melakukan penertiban APK,” ujarnya.

 

Baca: Jelang Masa Tenang, KPU Pandeglang Ingatkan Peserta Pemilu tak Berkampanye

 

Baca: Gercep! Satreskrim Polres Pandeglang Tangkap Pembunuh di Mekarjaya, Pelaku Tetangga Korban

 

Ia menegaskan, jika ada peserta Pemilu yang melakukan kampanye baik melalui media sosial (Medsos) maupun tatap muka langsung, bisa terkena sanksi pidana.

 

“Sanksinya pidana kalau misalkan kampanye diluar jadwal kaitan dengan iklan media, kemudian media cetak dan elektronik,” tegasnya.

 

Selain itu, lanjutnya, selama masa tenang ini Bawaslu terus memantau dan melakukan pengawasan kepada peserta Pemilu dan Caleg baik pengawasan langsung maupun di media-media sosial.

 

“Jika ditemukan ada peserta yang melakukan kampanye pada masa tenang ini tentu akan kita proses dengan ketentuan kita,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.