Masih Tunggu Restu dari Guru Politik, Iing Belum Putuskan Maju di Pilbup Pandeglang

Anggota DPRD Demokrat, Iing Andri Supriadi.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Anggota DPRD Pandeglang, Iing Andri Supriadi belum memutuskan rencana maju atau tidak dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Pandeglang. Menurut dia, keputusannya masih menunggu restu dari guru politiknya.

 

“(Terkait) pencalonan, saya dulu memang menyampaikan akan saya sampaikan setelah idul fitri. Nah sekarang ini masih momentum halal bihalal. Saya tentu istikharah dulu dan akan sowan dulu ke mentor saya ke guru politik saya. Kalau mentor dan guru politik saya sudah merestui insha Allah dalam waktu dekat nanti akan saya sampaikan maju atau tidaknya di Pilkada kabupaten Pandeglang,” kata dia ditemui di Carita, Senin (22/04).

 

Saat ditanya berapa besar kepastian ketua fraksi Demokrat ini maju dalam Pilkada, Iing tidak menjawab secara pasti.

 

“Ya kita lihat. Kita lihat dalam beberapa hari ini, ya 7 hari kedepan lah. 7 hari sampai 10 hari kedepan kita lihat nanti,” ujarnya.

 

Baca: KPU Pandeglang Buka Pendaftaran Anggota PPK, Tersedia Kuota 175

 

Baca: Gelar Halal Bihalal, KPPC Bahas Kemajuan Pariwisata

 

Waktu tersisa ini, lanjutnya, akan dimanfaatkan untuk melakukan pertemuan baik dengan partai politik (parpol) maupun dengan ulama, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat dan lainnya.

 

“Kalau saya sejauh ini karena pimpinan partai saya selaku sekretaris DPC tentu menjalin komunikasi adalah sebuah kewajiban untuk bagaimana membentuk koalisi dan menghadirkan suguhan pemimpin untuk kemajuan kabupaten Pandeglang ke depan,” ucap dia.

 

Terkait dengan partai Demokrat yang membuka pendaftaran Calon Bupati, Iing mengaku hal tersebut dilakukan karena parpol harus berkoalisi untuk dapat mengusung pasangan Bupati dan Wakil Bupati.

 

“Belum ada 1 partai pun di kabupaten Pandeglang yang memenuhi ambang batas parlemen threshold untuk mendukung kandidat dari 1 partai ya tentu harus dibangun komunikasi dan koalisi antar partai, minimal kan 10 partai berarti minimal 2 partai politik yang bisa mengusung untuk menjadi bupati atau wakil bupati,” tuturnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.