Kepala Daerah Terpilih Tak Bersengketa di MK Dilantik 6 Februari 2025

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karyasuda, saat memimpin rapat kerja dengan Mendagri, KPU, Bawalu dan DKPP di DPR RI, Rabu (22/01/2025). Foto www.dpr.go.id

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu menyetujui agar seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat dilantik secara serentak oleh Presiden RI pada 6 Februari 2025 mendatang.

 

Pelantikan oleh Presiden itu dilakukan, baik untuk Gubernur-Wakil Gubernur, maupun Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota.

 

Seluruh kepala daerah yang tak bersengketa itu akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, kecuali untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta karena memiliki peraturan perundang-undangan khusus.

 

Adapun kepala daerah yang masih dalam proses sengketa PHP di MK akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum.

 

Hal itu terungkap saat Komisi II DPR menggelar rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (22/01/2025).

 

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pelantikan kepala daerah terpilih hasil pilkada 2024 yang tidak ada sengketa PHP di MK dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025.

 

“Rapat kerja kali ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan terbaik untuk memastikan proses pelantikan kepala daerah berlangsung lancar dan sesuai dengan aturan hukum,” kata dia seperti dikutip dari dpr.go.id.

 

Baca: KPPC Usulkan Pembangunan Gapura Wisata dalam Musrenbang

 

Baca: Diterjang Angin Kencang, Atap Kelas MTsN 7 Pandeglang Ambruk

 

Sementara, untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan. Adapun perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat dapat diselesaikan MK seluruhnya pada 15 Maret 2025.

 

“Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Komisi II DPR RI meminta kepada Mendagri untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengenai tata cara pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.

 

“Revisi ini penting untuk memastikan pelantikan berjalan sesuai dengan mekanisme yang jelas dan mengacu pada aturan yang berlaku,” ucap dia.

 

Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada para kepala daerah terpilih dan masyarakat terkait jadwal pelantikan hasil pilkada 2024. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.