Ini Sasaran Operasi Keselamatan Maung 2025

Kanit Turjawali Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Indra Permana (kiri) saat talkshow di Krakatau Radio, Selasa (11/02/2025).

KRAKATAURADIO.COM, LABUAN - Satlantas Polres Pandeglang menggelar Operasi Keselamatan Maung 2025 selama 14 hari, terhitung sejak 10 sampai 23 Februari guna meningkatkan keselamatan berkendara. Maka dari itu, masyarakat diimbau untuk senantiasa tertib berlalu lintas agar angka kecelakaan dapat ditekan.

 

Kanit Turjawali Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Indra Permana mengatakan, agenda ini bertujuan untuk lebih memberikan sosialisasi kepada pengendara agar taat berlalu lintas. Menurut dia, tindakan itu harus dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan.

 

“Tujuan utamanya untuk menjaga dan lebih mengutamakan keselamatan pengguna jalan baik itu pengemudi maupun dengan penumpang. Kemudian kita melaksanakan edukasi dan mengingatkan para pengguna jalan agar lebih mengutamakan keselamatan dibandingkan dengan kecepatan,” kata dia didampingi Kasub Satgas Satlantas Polres Pandeglang, Aipda Yayan S, Selasa (11/02).

 

Indra menerangkan, terdapat beberapa poin yang menjadi perhatian dalam Operasi Keselamatan Maung 2025, diantaranya melawan arus lalu lintas, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman.

 

“Kemudian berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM itu masuk juga. Kemudian mobil bak terbuka yang mengangkut orang, itu pun sama karena memang bukan peruntukannya karena kaitan dengan kendaraan barang ya untuk barang gitu,” ujarnya.

 

Baca: Pembangunan di Pandeglang Terdampak Efisiensi Anggaran, Jumlahnya Rp 107 Miliar

 

Baca: Soroti Tumpahan Batubara di Cigondang, WALHI dan LPLH Banten Datangi KLH

 

Selanjutnya, lanjut dia, kendaraan barang dengan muatan berlebih (ODOL), kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, pemasangan rotator atau sirine yang tidak sesuai peruntukan, kendaraan roda dua dan empat yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukannya serta pelanggaran kasat mata lainnya.

 

Sementara Kasub Satgas Satlantas Polres Pandeglang, Aipda Yayan S menambahkan, pihaknya mengutamakan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan langsung kepada pengendara. Namun, bagi pelanggar yang membahayakan keselamatan, tetap akan diberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

 

“Kita sambil mengimbau seperti pembagian stiker, brosur terus juga pemasangan spanduk. Jadi satgas nya ada masing-masing, ada satgas gakkum ada satgas preventif ada satgas preemtif juga,” imbuh dia. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.