GPII Banten Dukung Mendes PDT Berhentikan TPP yang Maju Pileg
![]() |
Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PW GPII) Provinsi Banten, Iin Muhlisin. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PW GPII) Provinsi Banten, mendukung kebijakan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) yang memberhentikan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) alias Pendamping Desa yang diketahui mengikuti kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 dan tahun 2019 lalu.
Ketua PW GPII Provinsi Banten, Iin Muhlisin mengatakan, hal ini dikarenakan TPP tersebut sudah melanggar aturan yang sudah dikeluarkan Kemendes PDT. Menurut dia, terdapat beberapa hal yang tercantum dalam Kepmendes PDTT Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa yang jelas dilanggar oleh TPP yang menjadi Calon Anggota Legislatif yang tersebar di beberapa Partai Politik (Parpol) dalam Pileg tahun 2024 yang jumlahnya lebih kurang 1.040 lebih orang se–Indonesia.
“Di pointer F tentang etika profesi TPP dalam hal larangan menjabat dalam pengurusan partai politik. Dalam pointer ini jelas-jelas bahwa mereka yang mencalonkan akan masuk dalam daftar calon tetap (DCT) dan juga masuk dalam sistem informasi calon (Silon) daerah pemilihan (dapil) masing–masing,” kata dia melalui keterangan resmi, Sabtu (08/03).
Selanjutnya, lanjut Iin, ketika para pendamping ini sudah ditetapkan sebagai DCT, maka mereka akan terikat untuk mengikuti tahapan Pileg yang memakan waktu berbulan-bulan. Alhasil, tugas pendamping akan terabaikan dan mereka fokus terhadap kerja-kerja politik.
“Saya contohkan ketika mereka masuk tahapan kampanye, apakah tugas mereka selaku TPP akan tetap professional. Sudah jelas mereka dipastikan tidak akan fokus menangani kegiatan pemberdayaan masyarakat desa,” ujarnya.
Baca: Bawaslu Pandeglang Gelar Rapat Evaluasi Tahapan Pemilihan 2024
Baca: Cerita Banjir Labuan: Air Cepat Masuk Rumah, 1 Mobil dan 2 Motor Terendam
Menurut dia, tugas-tugas pendamping desa tentulah sangat menyita waktu, misalnya saja untuk tugas tugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten/kota.
“Pada point 5 monitoring pendamping desa dan pendamping lokal desa. Point 7 terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah kabupaten/kota yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs desa, kerja sama antar desa, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID. Belum lagi tugas-tugas TPP di tingkat kecamatan atau lebih dikenal dengan nama pendamping desa dan TPP di tingkat desa atau yang lebih dikenal dengan pendamping lokal desa yang masih banyak tugas yang membutuhkan tingkat kefokusan yang tinggi,” terang dia.
Sekretaris PW GPII Banten, Subhan menambahkan, kebijakan ini merupakan langkah tepat jika Kemendes PDT memberhentikan ataupun mengevaluasi TPP yang sudah ikut serta dalam Pileg 2024. Hal itu, kata dia, semata-mata dalam rangka menjamin profesionalitas TPP itu sendiri.
“Kami melihat kebijakan Kemendes ini sangatlah murni dalam rangka menegakan regulasi dan agar TPP ini benar-benar profesional. Tentunya GPII Provinsi Banten siap mengawal kebijakan-kebijakan Kemendes PDT yang baik untuk pembangunan masyarakat desa,” pungkasnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar