Disdukcapil Pandeglang Percepat Transformasi Digital Kependudukan Lewat IKD
![]() |
| Kepala Disdukcapil Kabupaten Pandeglang, Asep Permana. Foto tvrijakartanews.com |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang, tengah memfokuskan program kerja tahun 2026 pada percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Pandeglang.
Kepala Disdukcapil Pandeglang, Asep Permana menjelaskan, bahwa IKD merupakan inovasi identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui ponsel pintar.
Kata dia, dalam aplikasi IKD masyarakat dapat menyimpan berbagai dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) seluruh anggota keluarga, mulai dari KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, hingga Kartu Identitas Anak (KIA).
“Jadi masyarakat bisa mendownload IKD dan nanti pada saat permintaan barcode nanti masyarakat bisa melalui operator di kecamatan untuk mengaktifkan,” kata dia, ditemui di Pagelaran, Kamis (12/02).
Asep menekankan bahwa proses aktivasi melalui operator kecamatan sangat penting dilakukan untuk menjamin keamanan data dan mengantisipasi maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan oknum pejabat terkait aktivasi IKD.
Jika aplikasi sudah aktif, masyarakat tidak perlu lagi membawa dokumen fisik karena identitas digital tersebut sudah berlaku secara resmi sebagai dokumen pribadi.
“Kalau sudah mendownload, nanti diminta scan barcode itu bisa di kecamatan langsung. Tidak perlu lagi ke Disdukcapil dan kalau sudah aktif ya itu bisa nanti diakses,” terangnya.
Baca: Gubernur Perkuat Pengamanan Pasokan dan Stabilitas Harga Pangan Jelang Ramadan
Baca: Pemkab Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Tulang Punggung Ekonomi Desa
Selain fokus pada digitalisasi, Disdukcapil Pandeglang juga terus menjalankan program jemput bola untuk melayani perekaman data penduduk, khususnya bagi warga disabilitas atau lansia yang memiliki keterbatasan fisik untuk datang ke kantor layanan.
“Untuk administrasi kependudukan nanti kita memberikan surat pemberitahuan kepada Camat sebelum kita melakukan pelayanan keliling di wilayah tersebut. Nanti biar Camat nanti bisa menginformasikan kepada masyarakat melalui desanya,” jelas dia.
Terkait ketersediaan blangko KTP fisik, Asep memastikan stok di Kabupaten Pandeglang saat ini dalam kondisi aman. Disdukcapil mampu melayani pencetakan rata-rata 200 KTP per hari sesuai dengan jam operasional server pusat.
Masyarakat diimbau untuk segera melakukan pemutakhiran data Adminduk dengan mendatangi kantor Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP), atau kantor kecamatan yang sudah memiliki perekaman seperti Menes, Panimbang, Cibalung, Munjul, dan rencananya menyusul Kecamatan Cimanuk. Hal ini agar mendapatkan pelayanan dokumen kependudukan yang cepat dan akurat. (Mudofar)

Tidak ada komentar