Ketersediaan Lahan jadi Tantangan Utama Berdirinya KMP di Pandeglang

Koperasi Desa Merah Putih Kertasana, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Kamis (12/02/2026).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menyatakan dukungan penuh terhadap program Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih yang dicanangkan Presiden RI. Meski progres pembangunan terus berjalan, ketersediaan lahan yang strategis masih menjadi kendala utama bagi sebagian besar desa di wilayah tersebut.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Muslim Taufiq, menjelaskan bahwa berdasarkan laporan para camat, saat ini tercatat ada 148 lokus tanah dengan status kepemilikan yang bervariasi yang tengah diproses.

 

Nah, dari 148 ini yang sudah progres, progres artinya sudah dilaksanakan pembangunan, itu sekitar 72 lokasi. Dan kemarin pada saat zoom-met dengan Bapak Presiden, bukan launching tapi peresmian di Kabupaten Pandeglang yang diresmikan itu ada dua, yaitu di Cigeulis sama di Kertasana ya,” kata dia.

 

Muslim mengungkapkan, mencari lahan yang sesuai dengan kriteria kementerian bukanlah perkara mudah. Selain itu, lokasinya juga harus strategis di pinggir jalan. Tidak semua desa memiliki aset yang memenuhi kriteria tersebut. Kondisi tersebut membuat Pemkab melakukan koordinasi lintas instansi.

 

Untuk gelombang pertama ini ideal itu kan 1000 meter lahan. Nanti dibangun bangunannya 20 x 30. Nah, karena lahan yang 1000 meter dengan kriteria di pinggir jalan, strategis, dan sebagainya itu agak sulit terpenuhi untuk semua desa yang ada di Kabupaten Pandeglang,” jelasnya.

 

Baca: Pendamping PKH Targetkan 1.000 Siswa dari Keluarga Miskin Ekstrem Masuk SR

 

Baca: Disdukcapil Pandeglang Percepat Transformasi Digital Kependudukan Lewat IKD

 

Menyiasati hal ini, Pemkab Pandeglang menempuh skema Ruislag atau tukar guling, terutama bagi desa yang hanya memiliki aset berupa tanah bengkok atau sawah di lokasi yang kurang strategis. Aset tersebut ditukar dengan lahan milik masyarakat yang berada di pinggir jalan melalui prosedur yang berlaku.

 

Tetapi dalam konteks itu kita ikhtiarkan dengan sistem ruislag (ruslah). Jadi ada tanah bengkok dalam bentuk sawah, ditempuh secara prosedural, kemudian dilakukan proses tukar—dalam kurung ruslah—, dengan tanah masyarakat yang ada di pinggir jalan yang sangat strategis,” ungkap dia.

 

Ia memberi imbauan tegas kepada seluruh kepala desa dan pihak terkait untuk menyukseskan program ini.

 

Ya, imbauannya dari kita, kepala desa ini karena program nasional kita support, dengan satu risiko kalau gerai KDMP tidak tersedia, mungkin bisa jadi sesuai dengan Permendes itu penyaluran Dana Desa untuk KDMP itu bisa tersendat,” tandasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.