Catat! Bupati Irna Tegaskan Kades Terpilih Tidak Bisa Berhentikan Aparatur Desa Sewenangnya

Bupati Pandeglang, Irna Narulita dalam acara pengambilan sumpah dan pelantikan Kepala Desa terpilih dan Kepala Desa Antar Waktu Tahun 2021, di Alun-alun Pandeglang, Senin (08/11/2021).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Bupati Pandeglang, Irna Narulita menegaskan para Kepala Desa (Kades) terpilih yang baru dilantik tidak dapat sewenang-wenangnya memberhentikan aparatur desa, karena ada aturan yang sudah mengaturnya.

 

“Terakhir yang kami ingatkan. Satu, para kepala desa tidak boleh memberhentikan aparatur desa sewenang-wenang. Catat itu,” kata Irna dengan nada tegas saat menyampaikan sambutan dalam acara pengambilan sumpah dan pelantikan Kepala Desa terpilih dan Kepala Desa Antar Waktu Tahun 2021, di Alun-alun Pandeglang, Senin (08/11).

 

Irna mencontohkan saat dirinya menjadi Bupati Pandeglang pada 2016 lalu, tidak ada satu pun pejabat yang ia nonjobkan. Justru, kata Irna, seluruh pegawai dirangkul untuk kepentingan yang lebih besar.

 

Irna menyebut, sanksi tegas menanti Kades yang memberhentikan aparatur desa secara sewenangnya. Diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 83 Tahun 2015, dan Surat Mendagri bulan Maret 2021 terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian para aparatur desa.

 

“Apabila aparaturnya melanggar aturan, berikan sanksi pertama, sanksi kedua, sanksi ketiga. Jadi jangan sewenang-wenang. Bagi yang baik rangkul mereka, sudah tidak lagi melihat masalah pilkades dia milih atau tidak milih kepada kita, tapi satukan mereka yang kita harus luruskan menuju kesuksesan desa yang saudara-saudara pimpin kedepan,” kata Irna.

 

Baca: Ketua DPRD Pandeglang Harap Kades Terpilih Berkolaborasi Program Demi Kemajuan Desa

 

Baca: Kapolres Pandeglang Imbau Kepala Desa Terpilih Jaga Kondusifitas Daerah

 

Hal yang sama juga pernah diutarakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan saat Deklarasi Damai Pilkades Serentak Kabupaten Pandeglang Tahun 2021, di Kecamatan Saketi, pada Minggu (10/10).

 

Baca: Calon Kades Dilarang Kampanye Pemecatan Perangkat Desa, Sanksi Berat Menanti

 

Doni menegaskan, Calon Kades dilarang berkampanye dengan mengancam akan memecat Perangkat Desa. Jika terbukti memecat, maka sanksi berat menanti.

 

“Tidak boleh mengkampanyekan perangkat desa untuk pemecatan. Tidak boleh. Ada penggantian perangkat desa tidak sesuai dengan aturan, bapak-bapak yang kena sanksi sama saya. Kami bisa melakukan itu karena bapak-bapak sudah melanggar aturan peraturan pemerintah dan bisa diberhentikan sementara dan tetap,” tegasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.